Senin, 08 November 2010

Pengertian Warga Negara dan Negara

Pengertian Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
George Jellinek: Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

G.W.F Hegel: Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Logeman : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Warga Negara

•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.

•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.



Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.

Pengertian Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

PELAPISAN SOSIAL
A. Pengertian
Pelapisan sosial atau yang sering disebut dengan stratifikasi sosial. Masyarakat terbentuk dari individu-individu . Individu dari berbagai latar belakang dan golongan akan menciptakan keberagaman atau masyarkat yang heterogen.
Masyarakat merupakan satu kesatuan kelompok individu dari berbagai golongan dan kelas sosial yang berbeda. Individu dan masyarakat merupakan pelengkap masing-masing, tanpa individu tidak mungkin ada masyarakat, dan sebaliknya.
Inividu dengan masyarakat saling terikat yaitu :
a. Individu dipengaruhi masyarakat untuk membentuk kepribadiannya
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan dapat mengubah kehidupan bermasyarkat.
Membahas mengenai stratifikasi, stratifikasi berasal dari kata strata atau stratum yang berarti pelapisan masyarkat, yaitu individu yang memiliki beragam kedudukan dan kelas di masyarakat.
B. Terjadinya Pelapisan Sosial
Proses ini berjalan sesuai pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Orang - orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk berjalan secara alamiah, misalkan orang yang tua, maka kita sebagai orang yang lebih mudah harus menghormati, orang yang pandai akan merasa disegani oleh teman-teman dsb. Adapun pelapisan sosial yang terbentuk karena ke sengajaan atau rencana, dengan maksud untuk mencapai tujuan tertentu. Pelapisan sosial dalam hal ini contohnya adalah kegiatan berorganisasi. Dimana didalamnya ada pembagian jabatan untuk menangani suatu hal tetentu. Disini sangat jelas perbedaan antara individu satu dengan yang individu lainnya lainnya. Ada dua sistem dalam beroganisasi yaitu :
1. Sistem fungsional : merupakan pembagian kerja yang mengutamakan kerja sama dan pula dalam kedudukan yang sama, misal antara manajer satu dengan manajer lainnya mengadakan rapat.
2. Sistem skalar : pembagian kekuasaan dari bawah ke atas (vertikal)
C. Perbedaan Sistem Pelapisan Masyarakat
Menurut sifat :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem pelapisan tertutup, mereka akan menerima bila berdasarkan keturunan. Jadi selai dari aliran darah / keluarga tidak bisa masuk. Sistem pelapisan seperti ini biasa ditemui di India, dan Afrika Selatan, dimana mereka menganut politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan melalui undang-undang.
2. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Dalam sistem ini setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk menempati suatu kedudukan tertentu, Setiap orang berkesempatan untuk menduduki jabatan tertentu asalkan memiliki kemampuan.dan sewaktu-waktu bisa turun karena tidak bisa mempertahankan kemampuannya. Sistem ini sangat baik untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena adanya keterbukaan untuk bersaing dan menunjukkan kemampuannya
D. Teori Pelapisan Sosial Masyarakat
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah
3. Masyarkat kelas atas , kelas menengah, kelas menengah kebawah dan kelas bawah.
Berikut pendapat para ahli mengenai pelapisan masyarakat :
1. Arisotteles mengatakan bahwa dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur kaya,miskin dan menengah.
2. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa masyarkat terdiri atas dua golongan yaitu golongan elite dan golongan non elite, menurutnya dasar dari perbedaan terjadi karena adanya perbedaan antara masing-masing individu, yakni dari kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda.
3. Gaotano Masoa menyatakan sebagai berikut :
Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju. Terdiri atas kelas pemerintah dan kelas yang diperintah .
4. Karl Mark, menurutnya ada dua kelas dalam kehidupan bermasyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksinya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk mengoperasikan kegiatan produksi.
Jadi, kesimpulannya adalah pelapisan masyarakat terjadi berdasarkan ukuran-ukuran atau kriteria kehidupan individu, yaitu ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan , ukuran kehormatan dan ukuran ilmu pengetahuan
1. Kesamaan Derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

1. Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.

Selasa, 12 Oktober 2010

Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan

NAMA : Riezki Yp
NPM : 15110928
Kelas : 1KA04

 A. Pendahuluan
Pertumbuhan penduduk yang cepat mendorong kehidupan manusia yang tadinya homogen menjadi kompleks. Hal itu terjadi karena manusia memanfaatkan dan mengembangkan akal budinya. Pemanfaatan dan pengembangan akal budi telah terungkap pada pengembangan kebudayaan. Baik kebudayaan rokhaniah maupun kebendaan. Sehingga dengan adanya hal ini mengakibatkan perubahan cara berfikir manusia.

B. Pertumbuhan penduduk
Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor penting ekonomi dan penduduk. Pertambahan penduduk harus diimbangi dengan fasilitas, lapangan pekerjaan, dan bahan makanan, karena bila tidak seimbang akan terjadi pengangguran, kemiskinan, dan kriminalitas.
Pertambahan suatu penduduk dipengaruhi oleh faktor demografi :
1. kematian
Ada beberapa tingkat kematian
a. Tingkat kematian kasar dipengaruhi banyaknya orang yang meninggal pada suatu tahun per jumlah penduduk.pertengahan tahun tersebut

b. Tingkat kematian khusus dipengaruhi oleh umur, pekerjaan dan jenis kelamin.
Sebagai contoh seorang suami diperjalanan pulang dari kantor lebih rentan menghadapi kematian dari pada istrinya dirumah. Seorang laki laki dengan umur 85 tahun lebih rentan dari pada laki laki yang berumur 25 tahun. Dengan ini dapat menunjukan hasil yang lebih teliti, dan oleh karena itu dibuat rumus sebagai berikut :

2. kelahiran
Pengukuran kelahiran tidak sesederhana seperti pengukuran kematian, karena alasan berikut ini:
a. sulit mendapatkan data bayi yang meninggal saat melahirkan
b. wanita mempunyai kemungkinan melahirkan seorang anak
c. umur wanita makin tua tidak berarti mempunyai anak menurun
d. didalam pengukuran fertilitas hanya melibatkan satu orang saja

3. migrasi
Migrasi adalah aspek dinamis kehidupan kelompok dalam ruang. Akibat dari keadaan lingkungan alam yang kurang menguntungkan.
faktor yang harus dipilih sebelum migran pindah:
- persedian alam
- lingkungan sosial budaya
- potensi ekonomi dan alat masa depan
Ada tiga jenis struktur penduduk:
- Penduduk muda
- Penduduk stasioner
- Penduduk tua
Model kaitan mekanisme migrasi dari Lee.
0 + 0 – 0 + 0 0 – 0 – 0 + 0 -
0 – 0 + 0 – 0 - - 0 + 0 + – 0 +
+ 0 – 0 – - + 0 0 – 0 -+ 0 – 0+
0 – - 0 + 0 – 0 0 – 0 -+ 0 – +
arah sasaran
+ = Tracting (menarik)
0 = netral
= repulsing
= hambatan

Rasio ketergantungan adalah angka yang menunjukkan perbandingan jumlah penduduk golongan umur yang belum produktif dan sudah tidak produktif kerja lagi dengan jumlah penduduk golongan umur produktif kerja. Sehingga dengan demikian rasio ketergantungan dapat dirumuskan sebagai berikut :
Jadi semakin tinggi jumlah penduduk usia muda dan jompo makin besar rasio ketergantungan. Sebagai ukuran rasio ketergantungan adalah sebagai berikut :
DR 62,33% (kurang baik)
Penggolongan umur penduduk dalam kelompok produktif sangat berpengaruh dalam lapangan penghidupan produktivitas kerjanya dalam lapangan produksi.

Penggolongan menurut DW Sleumer
0 – 14 gol belom produktif
15 – 19 gol kurang produktif
20 – 54 gol produktif
55 – 64 gol tidak produktif
65 > gol inproduktif

Golongan menurut Sumbang
0 – 15 gol belum produktif
16 – 64 gol produktif
65 > gol kurang produktif

Golongan menurut Widjojo, Pullerd dan John Clark
0 – 14 gol belum produktif
15 – 64 gol produktif
65 > gol tidak produktif

C. Kebudayaan dan Kepribadian
A. pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan di Indonesia
Kebudayaan sendiri berarti hasil karya manusia untuk melangsungkan ataupun melengkapi kebutuhan hidupnya yang kemudian menjadi sesuatu yang melekat dan menjadi ciri khas dari pada manusia ( masyarakat ) tersebut.
Masyarakat dan kebudayaan terus berkembang dari masa ke masa. Pada zaman dahulu, manusia hidup berpindah dari suatu tempat ke tempat lainnya, masyarakat yang hidup dalam keadaan yang seperti ini di sebut dengan masyarakat nomaden. Mereka berpindah ke tempat lain jika bahan makanan yang ada di derah mereka telah habis. Namun, seiring dengan waktu mereka mulai belajar untuk melestarikan daerah di mana mereka tinggal. Mereka mulai bercocok tanam dan berternak untuk melangsungkan kehidupan mereka. Hingga saat ini kegiatan bercocok tanam ( bertani ) menjadi ciri khusus masyarakat Indonesia dan dengan demi kian Indonesia di sebut dengan negara agraris, karena sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai petani hingga mereka dapat memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.
Masyarakat zaman dahulupun meninggalkan hasil kebudayaan yang beraneka ragam, mulai dari peralatan, bahasa, lagu, bangunan – bangunan, hingga berbagai macam upacara adat.
Kebudayaan sendiri berkembang melalui beberapa periode. Mulai dari zaman prasejarah, zaman purba, zaman madya hingga zaman baru.
Hasil kebudayan pada zaman prasejarah merupakan benda – benda tua yang terbuat dari batu – batu alam dan tulang – tulang binatang. Alat – alat tersebut mereka ciptakan untuk berburu binatang.
Pada zaman purba, masyarakat mulai tumbuh dan berkembang beserta dengan tumbuhnya peraturan – peraturan yang berlaku dan mengikat keberadaan masyarakat tersebut. Mereka hidup di bawah pimpinan raja yang berkuasa. Mereka juga mulai mengenal tulisan. Pada zaman ini masyarakat mulai mengenal suatu kepercayaan yang lebih jelas jika dibandingkan dengan masyarakat yang hidup pada zaman sebelumnya. Mereka yang dulu hidup dengan menyembah batu dan pepohonan besar kini mulai menyembah apa yang mereka sebut sebagai Tuhan. Kepercayaan yang berkembang pada zaman ini adalah agama Hindu dan Budha. Kedua agama ini membawa pengaruh yang sangat besar bagi masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Bukan hanya dari segi kebudayaan tetapi juga dalam bentuk susunan masyarakat hingga kepada adat istiadat, karya seni dan sastra serta bentuk bangunan. Banyak sekali karya seni berupa lukisan, patung – patung dan candi – candi yang bercorak hindu maupun budha yng di bangun pada zaman ini.
Zaman madya ditandai dengan masuknya agama Islam. Agama Islam menyebar dengan cepatnya menyebar di Indonesia. Agama Islam juga memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perkembangan kebudayaan di Indonesia. Islam memberikan sentuhan baru bagi perkembangan bangunan – bangunan dan karya seni maupun sastra di Indonesia.
Zaman baru di mulai sejak masuknya pengaruh barat ke Indonesia. Hingga saat ini zaman baru masih berlangsung. Proses berkembangnya kebudayaanpun masih terus berlangsung. Zaman baru membawa pengaruh dan perubahan yang besar. Mulai dari gaya hidup, cara berpakaian, bentuk bangunan dan lain – lain. Kebudayaan yang berasal dari luarpun tak hanya masuk, namun sebagian dari mereka bercampur dengan kebudayaan asli Indonesia sehingga terciptalah suatu kebudayaan yang baru.
Kebudayaan sendiri sebenarnya bergantung kepada bagaimana masyarakat itu tinggal dan berkomunikasi dengan sesamanya. Dengan demikian setiap Negara memiliki kebudayaan yang berbeda.
Kebudayaan tidak akan pernah berhenti untuk berkembang selama masyarakat terus berkembang dan belajar demi kelangsungan hidupnya.

B. Kebudayaan dan Kepribadian
Turis yang datang ke Indonesia memberikan kesan positif untuk kepribadian bangsa Indonesia yaitu sifat ramah tamah, suka menolong dan suka bergotong royong. Turis tersebut dapat mengatakan seperti itu karena mereka telah mengamati dan merasakan secara langsung dan mereka temukan tanpa kepura-puraan.

HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT
Manusia adalah sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh karena itu dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohaninya. Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat.

Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.

Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk.

Masyarakat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi yang memiliki prasarana untuk kegiatan tersebut dan adanya saling keterikatan untuk mencapai tujuan bersama. Masyarakat adalah tempat kita bisa melihat dengan jelas proyeksi individu sebagai bagian keluarga, keluarga sebagai tempat terprosesnya, dan masyarakat adalah tempat kita melihat hasil dari proyeksi tersebut.

Individu yang berada dalam masyarakat tertentu berarti ia berada pada suatu konteks budaya tertentu. Pada tahap inilah arti keunikan individu itu menjadi jelas dan bermakna, artinya akan dengan mudah dirumuskan gejala – gejalanya. Karena di sini akan terlibat individu sebagai perwujudan dirinya sendiri dan merupakan makhluk sosial sebagai perwujudan anggota kelompok atau anggota masyarakat


Sumber : wikipedia